Tanya/Jawab terkait dengan Data P3KEasd

Bappeda Kab. Rokan Hulu 2024-08-19 02:05:16

1. Apa yang dimaksud dengan Kemiskinan Ekstrem?

Kemiskinan Ekstrem adalah kondisi ketidakmampuan masyarakat dalam memenuhi kebutuhan dasar, yaitu makanan, air bersih, sanitasi layak, kesehatan, tempat tinggal, pendidikan dan akses informasi terhadap pendapatan dan layanan sosial.

2. Apa kategori seseorang dikatakan miskin ekstrem?

Seseorang dikategorikan miskin ekstrem jika biaya kebutuhan hidup sehari-harinya berada di bawah garis kemiskinan esktrem; setara dengan USD 1.9 PPP (Purchasing Power Parity). PPP ditentukan menggunakan "absolute poverty measure" yang konsisten antar negara dan antar waktu.

Atau dengan kata lain, seseorang dikategorikan miskin ekstrem jika pengeluarannya di bawah Rp. 10.739/orang/hari atau Rp. 322.170/orang/bulan (BPS,2021). Sehingga misalnya dalam 1 keluarga terdiri dari 4 orang (ayah, ibu, dan 2 anak), memiliki kemampuan untuk memenuhi pengeluarannya setara atau di bawah Rp. 1.288.680 per keluarga per bulan (BPS, 2021)

3. Apa yang membedakan miskin ekstrem dengan kemiskinan biasa?

Perbedaannya dapat dilihat dari sisi pengeluaran melalui tabel di bawah ini:

Keterangan

Kemiskinan Ekstrem Nasional

Kemiskinan Nasional

Pengeluaran/orang/hari

Rp 10.739

Rp 15.750

Pengeluaran/orang/bulan

Rp. 322.170

Rp. 472.525

(sumber: BPS, 2021)

Penduduk miskin ekstrem merupakan bagian dari penduduk miskin, karena mereka hidup di bawah garis kemiskinan nasional.

4. Siapa yang menentukan Garis Kemiskinan Ekstrem?

Garis kemiskinan ekstrem disepakati oleh negara yang tergabung di PBB dan pengukurannya dilakukan oleh Bank Dunia. Di Indonesia garis kemiskinan ekstrem ditetapkan oleh BPS.

5. Strategi apa yang dipersiapkan untuk mencapai target PPKE?

Percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem secara tepat sasaran dilakukan melalui strategi kebijakan yang meliputi:

  • Pertama, pengurangan beban pengeluaran masyarakat melalui pemberian bantuan sosial, jaminan sosial dan subsidi yaitu kelompok program/kegiatan.

  • Kedua, peningkatan pendapatan masyarakat melalui pemberdayaan masyarakat.

  • Ketiga, penurunan jumlah kantong-kantong kemiskinan melalui pembangunan infrastruktur pelayanan dasar.

6. Regulasi apa saja yang telah dikeluarkan terkait dengan program percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem tersebut?

Telah dikeluarkannya Inpres 4 tahun 2022 tentang percepatan penghapusan kemiskinan Ekstrem. Turunan dari Instruksi Presiden ini adalah:

  • Surat Keputusan Menko PMK No.25 Tahun 2022 Penetapan Wilayah Prioritas Penghapusan Kemiskinan Ekstrem tahun 2022-2024.

  • Surat Keputusan Menko PMK No.30 Tahun 2022 tentang Penetapan Jenis dan Sumber Data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE).

  • Surat Keputusan Menko PMK Tentang Pedoman Umum Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem.

  • Surat Keputusan Menko PMK Tentang Satuan Tugas Pengelolaan Data P3KE.

7. Apa yang dimaksud dengan konvergensi dan komplementaritas program?

Konvergensi atau yang biasa disebut keterpaduan adalah pendekatan atau penyampaian intervensi yang dilakukan secara terkoordinir dan terintegrasi secara bersama-sama untuk menyasar penerima manfaat. Komplementaritas atau yang biasa disebut sinergi adalah pendekatan pada program yang sifatnya saling melengkapi atau menambah program yang sudah ada untuk intervensi kepada individu sasaran program kemiskinan ekstrem.

8. Kriteria apa yang digunakan untuk menentukan suatu wilayah masuk kedalam wilayah prioritas miskin ekstrem?

Penetapan wilayah prioritas percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem tahun 2022-2024 didasarkan pada indeks kemiskinan ekstrem kabupaten/kota dengan mempertimbangkan: a. kabupaten/kota dengan tingkat kemiskinan ekstrem tinggi; dan b. kabupaten/kota dengan jumlah penduduk miskin ekstrem tinggi; (Merujuk surat keputusan Menteri Koordinator PMK No.25 Tahun 2022)

9. Mengapa hanya 212 kabupaten/kota yang masuk wilayah prioritas 2022?

Pemerintah pusat memprioritaskan 212 kabupaten kota karena jumlah penduduk miskin ekstrem di 212 kabupaten kota tersebut sebesar 75% dari total penduduk miskin ekstrem nasional. Namun demikian, tidak membatasi kabupaten/kota lain untuk berpartisipasi dalam upaya percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem di tahun 2022 dengan memperhatikan kemampuan APBD.

10. Ada berapa instansi yang terlibat dalam program nasional ini?

Terdapat 22 (dua puluh dua) Kementerian, 6 (enam) Lembaga, dan Pemerintah Daerah (Gubernur/Bupati/Walikota) (merujuk pada Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2022).

11. Dari mana sumber pendanaan untuk menjalankan program PPKE?

Dalam melaksanakan Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem, menggunakan pendanaan yang bersumber dari:

  1. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;

  2. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;

  3. Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa; dan

  4. Sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang.

12. Data apa yang digunakan untuk program penghapusan kemiskinan ekstrem?

Program penghapusan kemiskinan ekstrem memerlukan data terkini dan memiliki pemeringkatan status/tingkat kesejahteraan bagi seluruh penduduk dilengkapi nama dan alamat. Selanjutnya, data tersebut menjadi rujukan sasaran intervensi seluruh program. Selama belum tersedianya data yang termutakhirkan dan memiliki pemeringkatan status/tingkat kesejahteraan bagi seluruh penduduk, maka dapat menggunakan data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE).

13. Bagaimana mekanisme penyediaan data P3KE?

Informasi lengkap mengenai data P3KE dapat diakses melalui laman http://p3ke.kemenkopmk.go.id

14. Siapa yang melaksanakan pemantauan, evaluasi dan pelaporan upaya penghapusan kemiskinan ekstrem di tingkat pusat maupun daerah?

Di tingkat pusat dikoordinasikan oleh kementeriaan koordinator dan Kementerian/Lembaga terkait. Sedangkan, untuk di tingkat daerah dikoordinasikan oleh kepala daerah melalui TKPK di level Provinsi/Kabupaten/Kota. Informasi lengkap mengenai mekanisme pemantauan, evaluasi dan pelaporan dapat merujuk pada Bab 4 Pedoman Umum Pelaksanaan Program PPKE.

15. Bagaimana mekanisme pengaduan terkait dengan program PPKE?

Silakan merujuk kepada subbab 4.2.5 pada Pedoman Umum Pelaksanaan Program PPKE.

16. Apakah daerah bisa membuat program sendiri untuk PPKE?

Bisa, disesuaikan dengan ketersediaan anggaran di daerah dan memperhatikan program-program yang telah berjalan. Sifat dari program yang diberikan adalah memperluas cakupan program pusat, melengkapi program pusat, dan/atau dapat menambah besaran nilai bantuan (mempertebal) program pusat sesuai ketentuan yang berlaku.

17. Apakah laporan hasil pemantauan dan evaluasi PPKE dapat digabungkan dengan Laporan Pelaksanaan Penanggulangan Kemiskinan Daerah?

Bisa. Laporan Pelaksanaan Penanggulangan Kemiskinan Daerah juga berisi laporan pelaksanaan PPKE.

18. Apakah indikator pemantauan dan evaluasi untuk daerah bisa di sesuaikan dengan kondisi daerah?

Bisa. Namun dengan tetap memperhatikan indikator pemantauan dan evaluasi yang digunakan di tingkat nasional.

sumber : https://p3ke.kemenkopmk.go.id/tanyajawab